IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka HHT alias Hizkia.
“Penyerahan tahap dua dilakukan penyidik tindak pidana khusus setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, Selasa (2/8).
Setelah menerima penyerahan tahap dua, JPU Kejari Jakarta Utara kemudian melanjutkan penahanan untuk tersangka HHT selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRIN-405/M.1.11/Ft.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022, tersangka HHT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat,” jelas Ashari.
Kasus yang menjerat tersangka HHT, berdasarkan pengembangan perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara PT Varuna Tirta Prakasya.