IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka HHT alias Hizkia.
“Penyerahan tahap dua dilakukan penyidik tindak pidana khusus setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, Selasa (2/8).
Setelah menerima penyerahan tahap dua, JPU Kejari Jakarta Utara kemudian melanjutkan penahanan untuk tersangka HHT selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRIN-405/M.1.11/Ft.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022, tersangka HHT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat,” jelas Ashari.
Kasus yang menjerat tersangka HHT, berdasarkan pengembangan perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara PT Varuna Tirta Prakasya.
Dalam hal ini, tersangka HHT menggunakan dana untuk kegiatan usaha rantai pasok biji nikel dengan menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor atau pelaksana kegiatan.
“Bahwa perbuatan tersangka HHT alias Hizkia yang mempergunakan pembiayaan permodalan suply chain management biji nikel tahun 2020, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar dan atau berdasarkan Laporan Audit Investigatif yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Nomor SR -268 / PW 09/ 5.1/2022 tanggal 28 Juni 2022 dua adalah sebesar Rp18,7 miliar,” jelas Ashari.
Atas perbuatannya, HHT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ydh)