IPOL.ID – Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
“Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (12/8/2022).
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan,” jelas Zulpan.
Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak mendapat perlakukan istimewa dari polisi.
Roy Suryo ditempatkan satu sel dengan tahanan lain. Dia juga mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya. (Farih)