IPOL.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggasak pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. PT Pertamina (Persero) pun mengapresiasi tindakan tegas yang diambil Polri.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, menyebutkan, sepanjang tahun ini Polri telah menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Nusantara. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi Polri yang responsif dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran,” ungkap Nicke dalam siaran persnya, Senin (22/8).
Pihaknya menilai tindakan Polri menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran ke masyarakat. Langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah-tengah masyarakat.
“BBM subsidi berasal dari APBN, anggaran negara. Anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022 sudah lebih dari Rp500 triliun,” sebutnya.
Artinya, lanjut dia, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM harga terjangkau yang disalurkan kepada masyarakat tertentu.
Dari kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, beber Nicke, terbanyak modus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi bagi pelaku industri.
Selain regulasi, lanjut dia, pengawasan bersama adalah langkah yang perlu dilakukan dalam mengantisipasi kembali berulangnya penyalahgunaan BBM subsidi.
Nicke menegaskan Pertamina tidak akan mentolerir kalau ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, atau menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengutarakan, hingga Mei 2022, volume penyalahgunaan BBM subsidi tembus 257.455 liter. “Sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana,” kata Erika. (ahmad)