Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.
“Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam delapan sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” papar Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan, larangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga gak tahu,” tukas Kamaruddin.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.