IPO.ID – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap Roy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Roy karena hal itu tidak diperlukan.
Penyidik, kata Zulpan, telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy.
“Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan,” kata Zulpan, Selasa (2/8/2022)
Dalam pertimbangannya, penyidik menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Sehingga penyidik menganggap proses penahanan terhadap yang bersangkutan tidak perlu dilakukan.
Penyidik juga menyakini Roy Suryo tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti.
Namun demikian, pihanya meyakinkan kasus itu akan berlanjut sampai ke meja hijau atau pengadilan.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi, sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut,” jelasnya.
Jika berkasnya telah dinyatakan lengkap maka aka dikirim ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, Roy disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.