“Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” katanya.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Irjen Ferdy Sambo menggasak empat rekening Brigadir J. Uang almarhum Brigadir J mengalir ke rekening Sambo mencapai Rp 200 juta.
“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” kata Kamaruddin. (Far)
