IPOL.ID – Sidang lanjutan atas Terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin mengungkap fakta yang baru. Karena saksi-saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah meringankan Ade Yasin.
Dalam persidangan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin secara jelas membantah kalau Ade Yasin melakukan perintah suap soal WTP ke BPK Jawa Barat.
Dengan bantahan tersebut, otomatis tuduhan kepada Ade menjadi mentah. Dengan beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, pada Rabu (3/8), kalau kasus dugaan suap BPK Jawa Barat bisa disebut sumir.
“Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak,” ungkap Burhanudin kepada wartawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/8).
Burhan menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.