“Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti,” ujar dia.
Saksi lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teuku Mulya menerangkan bahwa tanpa ada permintaan Ade Yasin, opini WTP adalah target, karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.
“Intruksi bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Bu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD kita,” tukasnya.
Mulya menyebutkan, dia baru mengetahui mengenai adanya pemberian sejumlah uang dari Terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubid Kasda BPKAD kepada BPK.
“Saya waktu dipanggil penyidik KPK dengan ketidaktahuan apa-apa, oh ternyata ada pemberian sejumlah uang untuk BPK. Tidak tahu (uangnya dari siapa),” ungkap Mulya.