IPOL.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menetapkan putusan praperadilan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (15/8) mendatang. Sidang putusan digelar seusai pihak Nizar Dahlan dan KPK mengajukan kesimpulan.
“Pada sidang putusan nanti kami punya keyakinan untuk menang. Sebab, terkait legal standing, pemohon memilikinya sebagai masyarakat dan pelapor dugaan gratifikasi SM,” ungkap kuasa hukum Nizar Dahlan, yakni Rezekinta Sofrizal di PN Jaksel, Jumat (12/8).
Selain itu, Rezekinta menyebut, permohonan praperadilan kali ini merupakan terobosan hukum yang tidak ada di dalam KUHAP. Sehingga hakim diuji terobosan hukumnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat.
“Artinya ada banyak perubahan hukum yang dinamis. Saat ini, mungkin konsep praperadilan bisa diperluas,” ucapnya.
Rezekinta mengungkapkan, selama persidangan pihaknya telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum pemohon mengajukan praperadilan. Selain itu, telah menyerahkan bukti-bukti terkait.