IPOL.ID – Pemerintah melarang mobil di atas 1.500 cc untuk menikmati bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite. Pembeliannya akan dibatasi mulai September 2022.
Pembatasan Pertalite seiring dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 dan proses sosialisasi. “Kami harapkan September (2022) sudah berjalan,” ungkap Hal itu diungkapkan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, Kamis (4/8).
Dia menambahkan, keputusannya sendiri menunggu peraturan presiden. Ditambahkannya, kendaraan yang dilarang membeli BBM RON 90 tersebut adalah mobil di atas 1.500 cc dan motor di atas 250 cc.
Sekadar informasi, mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc di antaranya, Toyota bermesin bahan bakar bensin dari Toyota Hilux 2.0, Alphard, Kijang Innova Vellfire, Fortuner, Camry, dan Toyota Supra.
Untuk merek Mitsubishi, mobil penumpang di atas 1.500 cc umumnya menggunakan mesin diesel. Sedangkan merek mewah seperti Mercedes-Benz, Lexus, Audi, Mini Cooper, dan BMW didominasi mesin bensin di atas 1.500 cc. Hanya BMW X1 dan X2 saja yang kapasitas mesinnya di bawah 1.500 cc.