“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tukasnya geram.
Dalam memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” tegasnya.
Cara represif disebutkan Kapolda, merupakan langkah terakhir ditempuh dengan memberikan efek jera pada masyarakat. Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar. (Joesvicar Iqbal)