IPOL.ID – Mulai hari ini, Kamis (11/8), pengguna transportasi umum di Jakarta dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi. Penerapan tarif integrasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia, Muhamad Kamaluddin, mengatakan, implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemprov Jakarta agar masyarakat di Ibu Kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia. Agar pelaksanaannya semakin optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko.
“Pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, pengguna menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan. Kemudian, ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda,” ujar Kamal, Kamis (8/11).