IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui kembali permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kali ini, Fadil menyetujui restorative justice untuk tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Yohan Prandika Nababan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan ada sejumlah alasan permohonan restorative justice tersangka tersebut disetujui oleh Jampidum. Di antaranya,
telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, sehingga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Proses perdamaian tentunya dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (4/8).
Alasan lainnya, lanjut dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, ditambah dengan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
“Tersangka pun berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” tambah Ketut.
Atas sejumlah alasan itu, Jampidum selanjutnya memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan restorative justice.
Atas SKP2 tersebut, tersangka asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara itu kemudian dibebaskan tanpa syarat dari segala tuntutan perbuatan tindak pidana tersebut.(Yudha Krastawan)
Tersangka KDRT Asal Kejari Binjai Dibebaskan Tanpa Syarat
