Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersangka KDRT Asal Kejari Binjai Dibebaskan Tanpa Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tersangka KDRT Asal Kejari Binjai Dibebaskan Tanpa Syarat
Hukum

Tersangka KDRT Asal Kejari Binjai Dibebaskan Tanpa Syarat

Farih
Farih Published 04 Aug 2022, 13:08
Share
2 Min Read
13ec98df 452f 407a ab42 00dd42349038
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dalam rapat kerja dengan DPR beberapa waktu lalu. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui kembali permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kali ini, Fadil menyetujui restorative justice untuk tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Yohan Prandika Nababan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan ada sejumlah alasan permohonan restorative justice tersangka tersebut disetujui oleh Jampidum. Di antaranya,
telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.

Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, sehingga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Proses perdamaian tentunya dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (4/8).

Alasan lainnya, lanjut dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, ditambah dengan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

“Tersangka pun berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” tambah Ketut.

Atas sejumlah alasan itu, Jampidum selanjutnya memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan restorative justice.

Atas SKP2 tersebut, tersangka asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara itu kemudian dibebaskan tanpa syarat dari segala tuntutan perbuatan tindak pidana tersebut.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, news, tersangka kdrt binjai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Titus Bonai PSIS Semarang Datangkan Titus Bonai
Next Article pupuk SNI rilis new 01 Cegah Produk Palsu, SNI Pupuk Dukung Ketahanan Pangan Global

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?