IPOL.ID – Lantaran sepi penumpang, tiga sopir angkot nekat mencari tambahan pemasukan dengan bermain judi dadu koprok online melalui aplikasi. Akibatnya, polisi yang mengendus ulah mereka langsung membawanya ke Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (24/8) siang.
Ketiga sopir yang ditangkap yaitu Danu Suswanto, 40, Budi Setiawan, 38, dan Eddy, 54. Mereka beralasan mencari penghasilan tambahan dari bermain judi tersebut.
“Dalam perkara judi online ini, ketiga pelaku sopir diciduk di trotoar Benyamin Sueb, TKP di Jalan Raya Bekasi Timur tepatnya di Rawa Bunga, Jatinegara,” kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja kepada wartawan di Mapolsek Jatinegara, Rabu (24/8).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus judi itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan ajang judi online. Hal ini meresahkan masyarakat sekitar.
Entong menerangkan, judi dilakukan oleh ketiga pelaku sopir di tempat umum. Dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi pada handphone mereka.