IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara tiga terdakwa korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tahun 2011.
Tiga terdakwa, yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Albert Burhan, Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 dan Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
“Berkas ketiga terdakwa itu diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Adapun penahanan untuk para terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
Namun, Kapuspenkum belum menyebutkan tempat atau lokasi penahanan ketiga terdakwa tersebut.
Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
“Para terdakwa masing-masing akan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ” pungkasnya.
Adapun kasus ini terkait pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011. Pada kasus ini kerugian negara ditaksir sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8,8 triliun.
Selain ketiga terdakwa, Kejagung juga menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, SS sebagai tersangka baru korupsi Garuda.
Meski ditetapkan tersangka, Emirsyah tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangkut perkara lain di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ydh)
Tiga Terdakwa Korupsi Garuda Indonesia Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
