“Dengan demikian, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu PC ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” cetus Hasto.
Pertimbangan menolak permohonan perlindungan PC juga didasari keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan. Padahal kedua kasus ini menjadi pijakan PC mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. (ahmad)