IPOL.ID – Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu.
Poerbayu diperiksa untuk kali pertama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2022. Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).
“Saksi FPR (FX Poerbayu Ratsunu) diperiksa untuk tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP dan tersangka A,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/8).
Saat yang sama, Kejagung juga memeriksa Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, HMT. Berbeda dengan Poerbayu, HMT diperiksa untuk kali kedua setelah sebelumnya ia hadir penuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/6) lalu.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa tiga mantan direksi PT Waskita Beton Precast. Ketiganya yakni, MB selaku Direktur Keuangan, YD selaku mantan Direktur Produksi dan AYTN selaku mantan Direktur Keuangan.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” papar Ketut.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Caranya dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, PT WPB telah melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp2,58 triliun.(Yudha Krastawan)