“Nah, di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar rupiah ini adalah dari fiktif,” tegasnya.
Kemudian di tahun 2019, Bareskrim juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, dia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
“Jadi ada 1,1 miliar rupiah yang diterima suap dan Rp1,1 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)