Selain itu, Siti mengungkapkan, kecakapan Bahtiar menjalin hubungan dan jaringan juga ditunjang dengan posisi yang netral. Sebab berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan golongan pejabat tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.
“Posisi strategis itu, akan mudah dimanfaatkan untuk melaksanakan kebijakan sesuai dengan kewenangannya sebagai penjabat kepala daerah,” ucap Siti.
Siti menjelaskan Pj Gubernur diberikan kewenangan, tapi harus dengan seizin Kemendagri. (Apes)