4) Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai kebijakan ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.
Masa berlakunya kebijakan ini mengikuti pemberlakuan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku, dan dapat dievaluasi kembali selama kurun waktu berlakunya relaksasi ini. Setelah masa relaksasi, penilaian kualitas aset kembali mengacu ke ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset. (Sol)