IPOL.ID – DPR dan pemerintah telah mengesahkan 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR, Selasa (20/9).
Yang menarik, dari puluhan RUU tersebut, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dihapus. Alasannya, RUU tersebut mendapat banyak pertentangan dari berbagai fraksi di DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menjelaskan, alasan RUU usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dicoret lantaran DPR tidak ingin kerusuhan bertambah parah.
Karena itu, DPR meminta kepada pemerintah, terutama Mendikbud, untuk melakukan dialog terlebih dulu. “DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami sepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas. Serta tidak menciptakan kerusuhan baru,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9).
Mendikbud, lanjut dia, harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas.