Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo Segera Diadili di Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo Segera Diadili di Pengadilan
Headline

Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo Segera Diadili di Pengadilan

Iqbal
Iqbal Published 28 Sep 2022, 16:34
Share
1 Min Read
jampidum lagi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap alias P21.

Dengan begitu, Ferdy Sambo beserta empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut segera diadili di pengadilan.

“Persyaratan formil dan materiil sudah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/9).

Hanya saja untuk mengadili para tersangka, Kejagung masih menunggu penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik (tahap dua). “Penyidik melimpahkan berkas perkara kepada jaksa,” sambung Fadil.

Baca Juga

01gfqcqpxzqbq9fsftvaa3pd15
Hendra Kurniawan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Kuat Ma’ruf Sebut Ferdy Sambo Sobek Berkas Keterangannya saat di Provos Polri
Pertanyaan Menohok Ibu Brigadir J kepada Ferdy Sambo

Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi. Tiga tersangka lainnya yaitu, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Para tersangka diduga telah melakukan pembunuhan Brigadir Yosua secara bersama-sama dan berencana. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Irjen Pol Ferdy Sambo, Jampidum) Fadil Zumhana, sidang ferdy sambo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article thamrin executives 1 IndiHome Konsisten dengan Kualitas di Apartemen Thamrin Executive
Next Article pln iems 2 Dukung Gelaran IEMS 2022, PLN Akselerasi Kesiapan Infrastruktur Kendaraan Listrik di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
t3
Telkom

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025

Nusantara
Dua Ruang Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, Lima Siswa Luka Ringan
19 May 2026, 22:26
Ekonomi
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
20 May 2026, 10:50
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Jabodetabek
SIM Keliling Bogor Rabu 20 Mei 2026
20 May 2026, 08:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?