IPOL.ID – Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta secara daring memaparkan capaian-capaiannya dalam tes evaluasi penilaian wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Kamis (29/9).
Capaian yang disampaikan oleh Kanwilkumham DKI tersebut, di antaranya upaya pencegahan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum petugas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan dan Lapas wilayah Kanwilkumham DKI.
Tes evaluasi penilaian secara daring itu langsung dilakukan oleh tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) pada Kanwilkumham DKI.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menuturkan, sehingga WBP yang mengajukan hak memperoleh remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), maupun cuti bersyarat (CB).
Kemudian, sambungnya, cuti menjelang bebas (CMB) dapat dilakukan secara online melalui melalui aplikasi SDP sistem database pemasyarakatan. Dan prosesnya dapat dipantau oleh pihak keluarga WBP.
“Pemenuhan hak-hak narapidana remisi, PB, CB, CMB dan asimilasi diberikan secara online, cepat, transparan, objektif sehingga tanpa pungli,” beber Ibnu di Jakarta Timur, Kamis (29/9).