IPOL.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang polisi perlu menahan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Menurutnya, Putri sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Ya seharusnya sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan, sebagaimana terhadap pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Fickar melalui pesan whatsapp, Sabtu (17/9) malam.
Putri merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri mendapatkan ancaman hukuman hingga di atas 15 tahun penjara.
Berdasarkan KUHAP, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara layak untuk dilakukan penahanan. Di sisi lain, penahanan juga perlu dilakukan guna mencegah kemungkinan rekayasa barang bukti.
“Sangat mungkin belum ada kekhawatiran, padahal kemungkinan merekayasa barang bukti sangat potensial,” ujar Fickar.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri disebut turut mengetahui dan menyaksikan bahkan ikut merencanakan pembunuhan.