“Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare,” terang Ketua Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma di lokasi, Jumat (9/9).
Dia menambahkan, bedanya peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki. Sebaliknya, Aditya menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan itu.
“Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN tadi, iya ini Citata punya denah,” tukas dia.
“Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi peta dari mana. Itu sebabnya Majelis Hakim datang ke lapangan untuk menanyakan,” katanya. (Joesvicar Iqbal/msb)