“Dan hingga saat ini, pembayaran belum juga dipenuhi seluruhnya oleh PT RC,” ungkapnya.
Pihak PT. Fidel Inti Prima sudah melakukan mediasi sampai dengan melakukan somasi ke PT RC Jaya melalui kuasa hukum. Tetapi hingga kini tidak ada itikad untuk menyelesaikan dari pihak PT RC Jaya.
Sehingga pihak PT Fidel Inti Prima membuat laporan ke Polda Metro Jaya, dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Pada tanggal 25 Agustus 2022, RO selaku Direktur PT RC Jaya dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut.
RO diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari jam 2 siang hingga jam 12 malam. Namun saat setelah keluar dari ruang pemeriksaan, awak media mencoba meminta keterangan pada RO perihal kasusnya tersebut. Tetapi dia menolak memberikan komentar atas pemeriksaan dirinya di Polda metro Jaya. (Joesvicar Iqbal)