IPOL.ID – Upaya DKI Jakarta bangkit dari pandemi Covid-19 menghadapi tantangan ketika pada 16 Oktober 2022 nanti, Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya dan akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Pejabat Gubernur akan menjalankan operasional dan administrasi pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sampai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024 mendatang.
Kondusivitas di DKI Jakarta harus benar-benar dijaga. Oleh karena itu, figur Pj. Gubernur DKI Jakarta mendatang diharapkan mampu menciptakan kondusivitas tersebut dengan mengeloladinamika yang terjadi di DKI Jakarta dengan baik. Penjabat Gubernur harus mampu mengelola dinamika di DKI Jakarta baik dinamika politik dan sosial kemasyarakatan maupun dinamika ekonomi, investasi dan perdagangan.
Dalam acara yang bertajuk “Jakarta Barometer Politik Nasional, sebuah harapan: Menjaga Momentum Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19,” yang diselenggarakan Pusat Data Bersatu (PDB) pada Kamis (29/9/2022), peneliti PDB Syarifuddin memaparkan survei yang dilakukan pihaknya.