Menurutnya, mafia selalu identik dengan kelompok yang melakukan kejahatan secara terencana, rapi dan sistematis. Artinya jelas, dia tidak bekerja sendiri.
“Jadi kalau ada yang berhasil diungkap dan ditangkap oleh aparat penegak hukum, pasti rangkaiannya panjang. Ada big bos, ada pejabat, ada penghubung dan ada operator lapangan,” papar LaNyalla.
Para mafia menjalankan operasi kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Mereka terbiasa menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, namun tersusun rapi, terencana dan sistematis.
Menurut LaNyalla, inilah tantangan bagi aparatur penegak hukum, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah yang ada di Kementerian ATR/BPN, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
“Di sini jugalah peranan para Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut untuk aktif terlibat memberantas mafia tanah,” tegas LaNyalla.
Menurut dia, Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus bekerja ekstra keras melakukan mekanisme double check terhadap informasi dan pernyataan yang didapatkan. Mengapa hal ini penting, sebab, LaNyalla menilai akan menjadi masalah tersendiri jika data dan keterangan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah ternyata palsu atau tidak benar.