Di sinilah yang menurut LaNyalla menjadi letak persoalan krusialnya, karena yang akan mendapatkan tanah-tanah hasil penertiban tanah terlantar tersebut lagi-lagi kelompok yang mempunyai akses permodalan, menguasai teknologi, dan pasar. “Artinya, kelompok elit bisnis, badan-badan usaha besar, dan elit politik yang kembali yang akan memonopoli tanah,” jelas LaNyalla.
Padahal, seharusnya prioritas paling utama peruntukkan dari hasil
penertiban tanah terlantar dan HGU-HGU bermasalah, seharusnya ditujukan untuk agenda penyelesaian konflik agraria dan re-distribusi tanah terlantar bagi kepentingan rakyat kecil, buruh tani, masyarakat tak bertanah dan yang tergusur, serta hak-hak masyarakat adat.
Hadir pada kesempatan itu Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim Jempin Marbun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Jonahar, Ketua Pengurus IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir, Ketua Pengda Kabupaten/Kota IPPAT se-Jawa Timur dan sejumlah tamu undangan lainnya. (ahmad)