Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Dukung Pelapor Kasus Korupsi Dapat Imbalan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DPR Dukung Pelapor Kasus Korupsi Dapat Imbalan
HeadlineNewsPolitik

DPR Dukung Pelapor Kasus Korupsi Dapat Imbalan

Farih
Farih Published 03 Sep 2022, 08:00
Share
3 Min Read
Gedung KPK 1
Ilustrasi KPK. Johanis Tanak terpilih sebagai calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – KPK meminta masyarakat turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, disebut akan menerima imbalan jika bersedia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung hal tersebut.

Dia berharap agar dengan adanya imbalan ini, masyarakat akan makin semangat melaporkan berbagai dugaan korupsi yang ditemukannya.

“Ini adalah program yang positif sekali, selama prosesnya dilakukan dengan mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Kita harapkan, adanya imbalan ini akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui sehingga cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud,” kata Sahroni, Jumat (2/9/2022).

Politikus NasDem ini juga meyakini bahwa selain menjadi langkah yang efektif untuk memberantas korupsi, cara ini juga dapat menjadi wadah pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat.

“Dengan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak korupsi, selain pemberian imbalan, tentu hal ini juga dapat menumbuhkan rasa anti korupsi di tengah masyarakat. Jadi tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat,” urainya.

KPK meminta masyarakat turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Masyarakat pun akan menerima imbalan jika bersedia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Bagi masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara,” kata Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, Jumat (2/9/2022).

Menurut dia, imbalan yang diberikan negara terhadap pelapor kasus korupsi tertuang dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tomi menyebut, pelapor bisa menerima imbalan maksimal Rp200 juta dalam setiap laporan.

“Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta,” kata dia.

Sementara untuk pelapor dugaan adanya tindak pidana suap, maka pelapor bisa mendapatkan imbalan dari negara dengan angka maksimal Rp10 juta. Namun tak hanya mendapat uang, pelapor juga akan menerima apresiasi lain dari negara.

“Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan ialah berupa piagam,” jelas Tomi.

Namun, dia menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor.

Menurutnya, pelapor yang berhak menerima imbalan yakni yang beperan aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.

“Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan,” katanya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, imbalan, Korupsi, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Keputusan Polri Tak Tahan Putri Chandrawathi Sesuai Rekomendasi Komnas Perempuan
Next Article bc58afa18d040ccc8e49eb6561f24795 Catat! Tayangan Langsung Sepak Bola Eropa Akhir Pekan Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?