“Lima Fraksi menyetujui, berarti kita sudah bisa ambil keputusan bahwa proses ini bisa kita setujui untuk kita teruskan ke Paripurna?” tanya Adies sebagai penegasan yang kembali dijawab ‘setuju’.
Sebelum pengambilan keputusan, Guntur Hamzah terlebih dulu hadir menyampaikan pemaparan terhadap segenap Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR.
Guntur Hamzah dalam salah satu pemaparannya memaparkan bahwa saat ini dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Far)