IPOL.ID – Pemerintah dan DPR tengah menggodok rencana untuk menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA). Kebijakan ini dianggap bisa mengurangi kelebihan daya dan menyejahterakan pelanggan dengan daya listrik rendah.
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sendiri ternyata sudah sepakat menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga. Lalu menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.
Daya listrik subsidi yang awalnya 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA. “Pemerintah dan Banggar DPR setuju menaikan daya untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA naik ke 1.200 VA,” ungkap Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9).
Aturan terkait kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sudah termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM itu, dikatakan subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).