IPOL.ID – Arema FC kembali dijatuhi akibat ulah oknum suporter yang menyalakan flare di Stadion Demang Lehman, Martapura pada Minggu (4/9/2022) lalu.
Komisi disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp 50 Juta kepada Singo Edan.
“Bahwa pada tanggal 4 September 2022 bertempat di Stadion Demang Lehman, Martapura telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 antara PS. Barito Putera melawan Arema FC, dimana Klub Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi penyalaan 1 (satu) buah flare oleh suporter Arema FC di Tribun Barat dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin,” demikian bunyi surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC, Sabtu (10/9/2022).
“Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” lanjut isi surat itu.