Oleh karena itu Gatot menghimbau kepada masyarakat agar memberi kesempatan kepada Kapolri, untuk membersihkan Polisi-polisi yang jahat itu. Kita jangan ganggu, kalau tak bisa membantu, minimal kita doakan, agar polisi yang baik menang.
Gatot pun menyoroti Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Keputusan Kode Etik Polisi (KKEP) No.7 tahun 2022 soal aturan banding. Bahwa pelaku yang dijatuhi sanksi KKEP dapat ajukan banding, 3 hari setelah sidang KKEP dan selambatnya 21 hari kerja.
Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa apabila pemohon dalam sidang banding tetap dinyatakan melanggar KKEP, pemohon dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kapolri berwenang melakukan Peninjauan Kembali atas KKEP yang telah diputuskan. Proses ini dapat dilakukan selambatnya 3 tahun setelah KKEP ditetapkan.
“Saya sudah menghimbau kepada Presiden dan Menkopolhukam untuk meninjau ulang aturan Perkap tersebut,” jelas Gatot.
Secara etika Gatot menyebut bahwa aturan hukum tersebut kurang ajar, karena Perwira Tinggi yang aturannya diberhentikan oleh Presiden, namun dalam Perkap, Kapolri bisa meninjau ulang (meralat) keputusan Presiden. Seolah-olah keputusan Presiden tidak dianggap.