Kedua, ia mengatakan bahwa pembentukan satgas tersebut juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.
Sejauh ini, Mahfud mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui sidang paripurna DPR.
Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, kata Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.
“Ini cuma data-data umum yang sifatnya umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang (data rahasia negara) dibobol,” katanya.
Bahkan, menurut Mahfud, motif peretasan oleh Bjorka bukan motif yang membahayakan, melainkan motif yang menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli.
“Motif-motif kayak itu tidak ada yang terlalu membahayakan,” katanya.
Namun, Dia menekankan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah senantiasa serius dalam menangani kasus-kasus kebocoran data.
“Kami akan serius menangani dan sudah mulai menangani masalah ini,” ujar dia.