IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dalam persidangan kasus terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, sudah cukup objektif selama sidang berlangsung.
Anggota Komisi III DPR, Arsul pun mendorong majelis hakim persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin agar berani memberikan vonis bebas jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah.
“Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara ya harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan,” kata Arsul Sani pada wartawan di Komplek Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Dalam hal ini, Arsul mengaku terus mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung itu.
“Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup fair, memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa,” tutur Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lebih lanjut, dia mengaku siap menerima apapun yang menjadi putusan dari majelis hakim.
“Tentu kami berharap Bu Ade bisa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, saya kira itu harapan kami. Tetapi kami harus menghormati apapun yang diputuskan oleh majelis hakim,” ujar Arsul.
Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Karena tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Dia menyebut, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya. Jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Selama persidangan, lanjutnya, tidak ada satu alat bukti yang dimiliki jaksa tuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Sebab, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediamannya untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022, pukul 03.00 WIB dini hari di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” tukas Dinalara.
Seperti diketahui, majelis hakim bakal membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat (23/9) esok. (Joesvicar Iqbal/msb)