IPOL.ID – Hasnaeni (46), wiraswasta warga Kemang Timur, Jakarta Selatan, menjadi korban tipu gelap mafia tanah. Hingga kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (14/9) malam.
Dalam laporan itu, tertuang terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP), tercatat pada Nomor : STTLP/B/4748/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 September 2022.
Atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut, Hasnaeni yang dijuluki ‘Wanita Emas’ ini mengalami kerugian materil maupun imateril.
“Saya jelas jadi korban penipuan dan penggelapan mafia tanah disini, kasusnya saya laporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata perempuan cantik itu pada ipol.id, Rabu (14/9) malam.
Lebih jauh korban mafia tanah, Hasnaeni mengungkapkan bahwa awalnya dia melakukan pinjaman uang bridjing, dengan jaminan sertipikat tanah pada bulan Juni 2015. Nah, sebelum jatuh tempo utang, dirinya ingin mengembalikan pinjaman itu kepada PT Reliance Capital sebesar Rp22 miliar dengan bunga 6%.