“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ujar Sumedana.
Selain menghentikan proses penuntutan kasus penggelapan dalam jabatan, Jampidum juga mengabulkan permohonan restorative justice untuk Muhammad Wahyu Firmansyah, tersangka kasus pencurian dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Rambat Santoso, tersangka kasus penadahan dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Kedua tersangka tersebut juga dibebaskan dari penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri.(Yudha Krastawan)