IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Sita eksekusi ini dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
“Aset yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor ini berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektar yang terletak di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (30/9).
Secara rinci, aset yang disita oleh tim Jaksa eksekutor terdiri 74 bidang tanah seluas 24,32 HA yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji dan 11 bidang tanah seluas 51,82 HA yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Lalu, 12 bidang tanah seluas 2,8 HA yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan 3 bidang tanah seluas 17,8 HA yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.
“Sita eksekusi ini dilaksanakan terkait untuk hukuman (Benny Tjokrosaputro) membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun,” jelas Sumedana.