“Oh ini bisa, ini tidak bisa RJ. RJ itu tidak bisa diajukan dan itu murni dari Jaksa Penuntut Umum, kami punya tanggung jawab moral melakukan itu dan kami tidak sembarangan melakukan RJ,” tegas Kajari.
Syarief menambahkan, tuk prosesnya tetap dijalankan, berkasnya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian berkas itu dianalisa dan apakah layak untuk dilakukan RJ atau tidak. “Kita juga lihat motifnya seperti apa, banyak faktor yang kita nilai, dan kita melihat tidak dari satu sisi saja,” tukasnya.
Dengan dikeluarkannya surat penghentian kasus pencurian itu. Aldi kini dapat menghirup udara segar namun pihak Kejaksaan menyatakan, jika Aldi mengulangi lagi perbuatannya maka hukuman berat akan menantinya.
Sekadar diketahui bahwa selama tahun 2022, sudah ada 6 kasus yang dilakukan RJ oleh Kejari Jaksel. Salah satunya kasus penganiayaan ringan yang bisa diselesaikan dengan RJ.
Sementara itu, tersangka Aldi mengaku dirinya bersyukur alhamdulillah telah terbebas. “Ini taufik hidayah yang didapat bang. Ya sebenarnya pelajaran deh, ya biar gak terus jadi pendosa gitu, tobat,” akunya.