Beban terlalu tinggi, sambungnya, sesuai dengan hukum ekonomi sudah dipastikan akan membebani masyarakat secara umum. Negara harus hadir dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) yang selama ini aktif berkontribusi dalam memberikan pengawasan, masukan kepada Pemerintah.
“Jadi diharapkan aktif menyuarakan hal tersebut sehingga konsumen tidak terlalu terbebani. Dampak dari Pandemi saya kira belum 100 % selesai, sehingga jangan sampai dengan kenaikan tarif yang tidak terkontrol dapat menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat,” tukasnya.
Kemudian, menurutnya, gunakan rumusan yang jelas dengan menggunakan regulasi berkaitan dengan penentuan tarif sehingga semua bisa dipertangggung jawabkan dengan baik. (Joesvicar Iqbal)