“Atas informasi (Polri) bahwa PC tidak ditahan dengan pertimbangan di antaranya adalah masih ada anak berusia balita, kami menyampaikan bahwa pertimbangan ini baik,” kata Andy.
Andy mengatakan semestinya pertimbangan serupa menjadi standar penanganan terhadap perempuan yang masih memiliki balita ataupun hamil.
“Sebelum kasus PC (Putri Sambo) ini, di kasus-kasus lain, Komnas Perempuan juga mengusulkan hal serupa,” kata Andy. (Far)