Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
Hukum

Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Iqbal
Iqbal Published 07 Sep 2022, 11:57
Share
3 Min Read
pegadaian emas
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, Selasa (6/9), akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas. Dalam amar putusannya, Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

pegadaian emas sip

Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Baca Juga

2 1
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 34,2 Juta Pelaku Usaha, Bukti Keberpihakan BRI Terhadap Ekonomi Kerakyatan yang Terstruktur
Hari Buruh, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masjid di Ambalawi
Jaringan BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu, Sinergi Holding Ultra Mikro Perkuat Inklusi Keuangan hingga Pelosok Negeri

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, menyatakan, bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gugatan hak cipta, pegadaian menang gugatan, Pengadilan Niaga, PT pegadaian, tabungan emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen Kementerian Agama Nizar. Foto: Kemenag Pendaftaran Program Beasiswa Indonesia Bangkit, Sarjana, dan Pascasarjana Dibuka
Next Article listrik jambi PLN Nyalakan Listrik 24 Jam Ketiga Desa Terpencil di Jambi Jadi Pembuktian Kehadiran Negara untuk Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?