IPOL.ID – Komisi III DPR menetapkan Johanis Tanak sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dia akan menggantikan Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri.
Keputusan itu diambil setelah Johanis memperoleh 38 suara dari anggota Komisi III DPR. Proses pemungutan suara (voting) ini sendiri dilakukan secara tertutup oleh seluruh anggota Komisi Hukum setelah mendengarkan paparan atas dua calon pimpinan KPK dalam proses fit and proper test, Rabu (28/9).
“Johanis Tanak terpilih sebagai calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah (keputusan ini) dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, Rabu (28/9).
“Setujuuu,” jawab anggota Komisi Hukum kompak dalam sidang.
Untuk diketahui, dalam penghitungan suara, sebanyak 53 anggota Komisi III DPR telah menggunakan suaranya. hasilnya, 38 suara ditujukan kepada Johanis Tanak.
Bacal calon lainnya, I Nyoman Wara, hanya mendapatkan 14 suara. Sementara sudara tidak sah 1, sehingga total ada 53 suara. (ahmad)