Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi III DPR Pilih Johanis Tanak sebagai Calon Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komisi III DPR Pilih Johanis Tanak sebagai Calon Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar
Headline

Komisi III DPR Pilih Johanis Tanak sebagai Calon Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar

Iqbal
Iqbal Published 28 Sep 2022, 17:30
Share
1 Min Read
Gedung KPK 1
Ilustrasi KPK. Johanis Tanak terpilih sebagai calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi III DPR menetapkan Johanis Tanak sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dia akan menggantikan Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri.

Keputusan itu diambil setelah Johanis memperoleh 38 suara dari anggota Komisi III DPR. Proses pemungutan suara (voting) ini sendiri dilakukan secara tertutup oleh seluruh anggota Komisi Hukum setelah mendengarkan paparan atas dua calon pimpinan KPK dalam proses fit and proper test, Rabu (28/9).

“Johanis Tanak terpilih sebagai calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah (keputusan ini) dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, Rabu (28/9).

“Setujuuu,” jawab anggota Komisi Hukum kompak dalam sidang.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Foto: Instagram @berbagi_nasehat_islam
KPK Siap Terima Limpahan Perkara Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Perkuat Tata Kelola dan Budaya Antikorupsi, Pos Indonesia Gelar Sharing Expert Bersama KPK RI
KPK Tetapkan Bupati dan Swasta Tersangka Suap Proyek di Langkat

Untuk diketahui, dalam penghitungan suara, sebanyak 53 anggota Komisi III DPR telah menggunakan suaranya. hasilnya, 38 suara ditujukan kepada Johanis Tanak.

Bacal calon lainnya, I Nyoman Wara, hanya mendapatkan 14 suara. Sementara sudara tidak sah 1, sehingga total ada 53 suara. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Calon Pimpinan KPK, Johanis Tanak, komisi III dpr ri, komisi pemberantasan korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pln iems 2 Dukung Gelaran IEMS 2022, PLN Akselerasi Kesiapan Infrastruktur Kendaraan Listrik di Indonesia
Next Article yeny Bank Artha Graha Internasional Ramaikan IFSC Climbing World Cup 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?