Seperti diketahui, kerjasama pengelolaan air bersih di Jakarta antara PDAM Jaya dan kedua mitranya, PT Aetra Air Jakarta dan PT Palyja, akan berakhir pada 31 Januari 2022. Untuk itu, DPRD DKI Jakarta membentuk Pansus Air Minum agar dapat mengawal dan merekomendasikan kira-kira langkah-langkah strategis apa yang akan dilakukan PDAM, baik menjelang masa berakhirnya kontrak kerjasama maupun setelah berakhirnya kontrak kerjasama.
Menurut Andyka, kebijakan DPRD ini penting agar jangan sampai terjadinya kekosongan pada saat kontrak kerjasama PDAM Jaya dengan Aetra dan Palyja berakhir.
Andyka mengaku, sampai saat ini Pansus sudah melakukan beberapa kali studi komparasi ke daerah-daerah yang sudah mengakhiri kerjasama dengan pihak ketiga, dan pihaknya melihat ada beberapa hal positif yang bisa diambil Pansus dan sebagai referensi di dalam penyusunan rekomendasi.
Dia menjelaskan bahwa Pansus akan menyelesaikan penyusunan rekomendasi selambat-lambatnya pada akhir 2022, karena.kalau rekomendasi diselesaikan pada saat kerjasama sudah berakhir, maka rekomendasi akan sulit untuk dilaksanakan