“Jampidmil mengarahkan agar menyelesaikan perkara satelit di Kemenhan,” ujar Daswanto.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Kemenhan tahun anggaran 2012-2021.
Ketiga tersangka adalah Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013-2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma, dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma.
Saat ini ketiganya dalam proses penuntutan setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik kepada JPU. (Yudha Krastawan)