“Harus dikawal semua pihak dari aspek sistem kelembagaan maupun kualitas putusan hakim,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin langsung tancap gas mengambil sejumlah langkah perbaikan internal kelembagaan pasca OTT KPK. Di antaranya, melakukan rotasi dan mutasi massal pegawai bagi panitera pengganti, ASN, dan staf non-ASN.
Kebijakan tersebut sejalan dengan saran Ketua KPK Firli Bahuri dalam rangka memutus mata rantai korupsi di lingkungan MA. (bam)